Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Begal.

Patumbak.GarudaNews//Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (BEGAL) terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak. Sabtu (12/01/2025) sekitar pukul 20.30 wib.

Team melakukan penyelidikan atas laporan kasus Begal yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Team di pimpin Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim beserta Team URC berhasil meringkus 2 ( dua ) orang pelaku Begal F.A, N, (19) warga Jalan Besar Deli Tua Gang Gedek No.F-12 Kec Deli Tua.
Dan SRS, (24) warga Jalan.Topas I No.08 Perumahan Bumi Serdang Damai Kec.Patumbak di dua lokasi berbeda sedangkan pelaku T ( DPO ) dan H masih (DPO) keberadaannya.

Kedua pelaku pada saat di interogasi mengatakan bahwa pada saat melakukan aksinya inisial SRS selaku mencabut kunci sepeda motor, saat para pelaku menghadang laju sepeda motor korban sedangkan inisial FAN selaku mengancam korban menggunakan parang.

Kita sudah amankan barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda CBR dua Bilah Parang, dua buah kaca spion, tiga buah baju dan satu buah celana panjang yang di beli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor dan pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000 ( satu juta )...Ujar Kapolsek Patumbak
Setelah para pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membawa lari sepeda motor korban.

Dari hasil interogasi yang kita lakukan para pelaku mengakui bahwa sepeda motor di jual kepada seseorang masih dalam penyelidikan, hasil penjualan sepeda motor tersebut di pergunakan pelaku untuk foya foya, bermain judi serta membeli beberapa pakaian. Terang Kapolsek Patumbak.

Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP idana dengan ancaman 12 (dua belas) tahun hukuman penjara," sambung Kompol Faidir SH,MH.(LD)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama