Medan.GarudaNews//Unit Reskrim Polsek Medan Baru amankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya tepatnya di Jalan Organ Kel Titi Rantai Kec Medan Baru.
Kedua pelaku yang di amankan Supriadi (44) warga Jalan Luku I Gg Kali Kelurahan Kuala Bekala Kec Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV Kelurahah PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku diamankan Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekitar pukul .04.45 Wib bersama barang bukti 2 buah tajak,(pengali tanah), 2 buah linggis, 2 buah martil, 1 buah martil.
"Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom.
Atas informasi tersebut petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamkan 2 orang pelaku," ujar Iptu Dian, Senin (06/1/2025).
Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.
"Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,"ungkapnya.
Kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana.(LD)
Tags
Keriminal