Sergai.garudanews//Sejumlah masyarakat pengguna jalan mengeluhkan keberadaan angkutan umum Rajawali yang beroperasi di jalur Medan-Tebing Tinggi.
Pasalnya, angkutan tersebut diduga tidak memiliki surat-surat resmi dari Dinas Perhubungan atau hanya bermodalkan cat hijau dan nama Rajawali Trans.
Menurut informasi yang diperoleh dari salah satu warga yang enggan disebut namanya, mengatakan sebagian sopir angkutan umum merasa resah dan dirugikan akibat keberadaan kendaraan yang tidak memiliki izin resmi tersebut.
Mereka meminta agar pihak Dishub dan kepolisian, Polres Sergai, segera melakukan penindakan terhadap angkutan tersebut karena angkutan umum ini melintas juga di Kabupaten Serdang Bedagai, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami sebagai masyarakat merasa was-was jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Kami berharap pihak berwenang segera menindak angkutan ini sebelum ada masalah,” ujar warga tersebut kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, warga mengungkapkan bahwa angkutan Rajawali kerap menghindari razia dengan beralih ke jalur alternatif. Bahkan, kendaraan ini masih bebas mencari penumpang dan melintas di depan Polres Serdang Bedagai tanpa rasa bersalah.
“Kendaraan ini pintar menghindari razia. Kalau ada pemeriksaan, mereka langsung mengalihkan jalur. Sebaiknya pihak berwenang bertindak tegas dengan langsung menindak di lokasi atau bahkan mengandangkan kendaraan yang tidak memiliki izin,” tambahnya.
Masyarakat berharap agar Satlantas Polres Sergai segera menertibkan angkutan umum yang tidak memiliki izin tersebut demi keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalur Medan-Tebing Tinggi.
Ketua koperasi angkutan Rajawali trans Gunawan, ketika dikonfirmasi wartawan Jumat, (14/2) melalui pesan WhatsApp terkait, angkutan umum Rajawai trans yang diduga tidak memiliki izin lengkap, mengatakan
Izin yang mana, Selanjutnya wartawan memberikan jawaban, Ijin trayek dari Disubsu dan Nomor Polisi mati dan bukan Koperasi Rajawali yang sah memiliki KPS. Dan dijawabnya
"Kalaw izin trayek kita ada, terpisah Kanit Turjawali Satlantas Polres Sergai, IPDA. N. Kalit saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, terkait angkutan umum Rajawali trans yang diduga tidak memiliki izin lengkap, mengatakan,
"Masalah perizinan, coba kordinasi ke perhubungan provinsi, Karena angkutan AKDP, Kalau penertiban, kita pasti dukung Pak," ujarnya.(Tim).
Tags
Berita Peristiwa