Polsek Sei Tualang Raso Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan.

Tanjung Balai.garudanews//Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai amankan seorang pelaku Pencurian pemberatan (CURAT) yang terjadi di Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu H.A. Karokaro mengatakan " pelaku pencurian atas nama PP. alias PL (39) warga Jalan Kemuning Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai (Sesuai KK), dan sekarang bertempat tinggal di Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Minggu (23/2/2025)

Tersangka PP. melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 03.00 Wib di rumah korban atas nama AH. (37 ) Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Aksinya pelaku PP. alias PL mengambil barang korban berupa 1 Buah HandPhone Merk VIVO Y15, 1 Buah tabung gas ukuran 3Kg dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,  hingga korban mengalami kerugian Rp. 1.850.000, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.

Kanit Reskrim bersama personil mengungkap kasus pencurian dari hasil penyelidikan, pada Jumat,(21/2/25) sekira pukul 18.30 wib.

Diketahui pelaku sedang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai, dan  kanit bersama personil langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan berhasil menangkap pelaku P.P. alias P.L.

"Setelah diintrogasi PP. Alias PL mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan pencurian dirumah korban. 

Selanjutnya,tersangka PP alias PL langsung di bawa personel ke Polsek Sei Tualang Raso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.sedangkan tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 subs 262 KUHP. "ungkap Kapolsek.(Auda).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama