Sergai.garudanews//Respon cepat jajaran Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sabtu (08/02/2025) malam.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Mendapat informasi itu, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Tepat pukul 21.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku berinisial I alias M (40), seorang nelayan yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
Saat ditangkap, pelaku berusaha membuang barang bukti, namun petugas berhasil menemukannya di bawah kaki pelaku.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan, 2 klip plastik transparan sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2 gram, 1 buah mancis berwarna kuning, 1 jarum suntik,1 bal plastik klip transparan besar berisi plastik klip kecil kosong dan Uang tunai Rp 90.000.
Dari hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut baru dibeli dari seorang pria berinisial Ponja nama panggilan. Petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah Ponja di Desa Nagur, namun tidak menemukan target yang dimaksud.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin sebelum akhirnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
(Syaiful).
Tags
Berita keriminal