Tanjung Balai.garudanews//Polres Tanjungbalai lakukan tindakan cepat dalam memberantas peredaran narkoba, bedasarkan pengaduan masyarakat kepada Polres Tanjungbalai tanggal 28 Januari 2025 Melalui Pesan WhatsApp.
Bahwa di jalan pattimura Lk. III kelurahan pantai burung kecamatan Tanjungbalai selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengungkapkan kepada media.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) setelah melakukan penyelidikan maka pada hari Selasa 04 Februari 2025 sekira Pukul 15.40 Wib.
Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai yang dipimpin Kanit II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu tentang adanya 1 orang yang memiliki dan sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu di JL. Patimura tersebut.
Sebelumnya, personil telah memantau seorang laki laki sedang menjual narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan yang diketahui indentitas tersangka atas nama M Lk (32) JL. Patimura, Lk.III, Kel. Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.
"Saat menangkap tersangka M Lk (32) Tersangka M membuang ke tanah 2 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis shabu dan terlihat jelas oleh petugas karena disinari oleh cahaya matahari.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap M dan di temukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram, 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,29 gram, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 buah dompet kecil berwarna hitam dan Uang tunai Rp. 95.000 diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu.
Tambah Kasat, "Dari hasil interogasi kepada pelaku bahwa narkotika itu benar miliknya didapatnya dari a.n *A* (LIDIK).
"Kemudian personil langsung menuju rumah A namun A tidak berada dirumah (Lidik), tapi yang di temukan 1 orang laki-laki bernama E sedang tertidur dan turut di amankan.
Selanjutnya, M dan E bersama barang bukti diamankan di Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan.
Terhadap M di persangkakan pada pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terhadap yang bernama E masih status sebagai saksi. "ujar Kasat.(Auda)
Tags
Berita keriminal