Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Ekstasi Asal Medan.

Sergai.garudanews//Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ekstasi asal Medan. Minggu (9/2) di Perbaungan.

Tersangka, DIH (38), warga Jalan Pala Pajak Rabu, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Serdang, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 31 butir pil ekstasi merek Mercy dengan berat bruto 8,76 gram, satu unit ponsel merek OPPO, serta satu kotak hitam merek Magnum.

Sebelumnya, polisi menerima informasi dari sumber terpercaya mengenai adanya transaksi ekstasi di wilayah Perbaungan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan undercover buy buat memesan kepada tersangka D I H  sebanyak 31 butir ekstasi.
Tersangka kemudian mengatur pertemuan di samping Bank BRI Perbaungan. Saat bertemu, ia mengajak petugas yang menyamar untuk berpindah ke lokasi lain, yaitu sebuah doorsmeer mobil di sekitar area tersebut. 

Ketika tersangka mengeluarkan bungkusan plastik berisi ekstasi dari saku celananya, tim langsung bergerak cepat dan menangkapnya di tempat.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial F di daerah Binjai. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tempat tinggal pasti dari F karena selama ini mereka hanya berkomunikasi melalui telepon dengan nomor yang selalu berbeda.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

KBO Reskrim yang juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH.,MH, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Sergai terhadap pengedar Narkotika jenis Pil Extacy asal Medan pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 di Perbaungan.

" Saat ini Tersangka dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polres Sergai," ujar IPTU Zulfan Ahmadi,(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama