Sergai.garudanews//Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel di tiga lokasi berbeda serta kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung.
Dalam operasi yang digelar Polisi menangkap tiga pelaku berperan sebagai pengecer judi togel. Rabu, (5/3/2025),
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, mengungkapkan bahwa dua laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025).
Kasus pertama terungkap di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB.
Dua tersangka berinisial S (56) dan MRS (39) ditangkap saat menjalankan praktik perjudian sebagai pengecer togel. Dari tangan mereka.
Polisi menyita buku catatan pemasangan angka, buku tafsir mimpi, kertas karbon, satu unit handphone, serta uang tunai Rp240 ribu.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menangkap SNL (30) di sebuah warung kopi dengan barang bukti berupa buku catatan angka togel, buku tafsir mimpi, satu unit handphone, dan uang tunai Rp36 ribu.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk perjudian dengan modus permainan ikan-ikan.
"Kami masih mendalami peran pemilik warung tersebut," ujar AKBP Jhon Herry.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Sergai juga mengungkap kasus pencurian yang terjadi Selasa, (24/3/2025), di Perumahan Residen Firdaus, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Dua pelaku, MA alias S (19) dan MRB alias W (27), ditangkap setelah mencuri barang berharga senilai Rp60 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepatu, tas, laptop, dan jam tangan dari tangan para pelaku.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah berpura-pura sebagai pemulung untuk mengamati rumah kosong sebelum melakukan pencurian.
"MA ditangkap pada 11 Februari, sedangkan MRB ditangkap pada 27 Februari setelah pengembangan kasus," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian serupa dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Pastikan rumah terkunci dengan baik dan laporkan ke pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan," tutupnya.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal