Sergai.garudanews//Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pencurian pintu besi yang terjadi di Dusun IV, Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku berinisial J (35), warga Dusun I Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Adi (42), warga Gang Itik, Dusun IV, Pantai Cermin Kanan, yang mengalami kehilangan pintu besi. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B /12 / III / 2025/ SPKT/ POLSEK PANTAI CRMIN/ POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 07 Maret 2025
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar seng pagar pembatas yang telah dirusak serta satu buah kepala kompresor dan kerugian Rp. 10.0000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah).
Setelah dilakukan serangkaian Proses Penyelidikan dan Penyidikan dengan melakukan pemeriksaan Korban, Saksi dan mengumpulkan barang bukti Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin mengetahui pelaku pencurian tersebut bernama "J"
Setelah mengantongi Informasi Keberadaan serta identitas tersangka, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, SH, MH, menuju Lokasi keberadaan Tersangka tepatnya di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Setiba di lokasi Tim Langsung meringkus Tersangka J, Setelah dilakukan Interogasi Singkat Tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Rumah Korban Adi.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah Kepala Kompresor warna oranye. kemudian pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut (Minggu,9/3) dimako Polres Sergai dan menjelaskan bahwasanya tersangka "J" mengakui telah melakukan pencurian berupa 7 (tujuh) Pintu Besi Kandang Babi, 1 (satu) set Jet Pam Air Merek Sinall, 2 (dua) Tong tempat makanan Babi dan 1 (Satu) Kepala Kompresor milik korban Adi.
" Saat penangkapan berhasil diamankan dari tangan Pelaku barang bukti berupa 1 (Satu) Kepala Kompresor sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin," jelas Kasi Humas.
Ia juga menjelaskan bahwa tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku J, telah melanggar Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) Diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun," tutup Kasi Humas.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa