Sergai.garudanews//Tim Polsek Pantai Cermin berhasil menangkap seorang pria berinisial I als M (55) yang diduga sebagai pengedar narkoba di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat di Gang Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan diketahui ada orang yang akan melakukan transaksi.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan, 1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram,1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram, 8 (delapan) plastik klip transparan kosong, 1 Buah timbangan elektrik, 1 (Satu) buah dompet kecil dan Uang Rp95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Setelah menerima informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, mensiasati dengan memerintahkan Personil Bripda Rio untuk langsung berinteraksi atau Under cover buy yang mana berhasil membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 yang diambil oleh Tersangka dari samping sebelah rumah warga.
Kanit Reskrim bersama Tim Opnal langsung bergerak menuju TKP. Setiba dilokasi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung menggrebek dan mengamankan 1 ( Satu) orang yang ada di TKP, I als M.
Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Zainul Khan menjelaskan bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan intoregasi singkat tersangka mengakui mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial D.
" Kemudian petugas menyisir areal diseputaran TKP yang didampingi oleh kadus dusun III Desa Kota parih kecamatan pantai cermin," jelasnya.
Selanjutnya petugas menemukan1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna merah yang berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan elektric dan 8 plastik klip transparan kosong yang berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat duduk Tersangka," tutupnya.
Sementara itu, PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Jumat (14/03) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Tersangka I als M, Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram (Narkotika) dan juga sudah meresahkan Masyarakat sekitar.
"Saat ini Tersangka I als M telah diamankan beserta barang bukti ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.
Selanjutnya Pelaku Berisinial D saat ini sedang dalam pencarian. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai.
Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara," pungkas Kasi Humas.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal