Sergaigarudanews//Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (45), warga Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.
MY ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sergai mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di daerah mereka.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Team Narkoba Polres Sergai, melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, hasilnya telah diketahui ciri-ciri dan Indentitas pelaku, kemudian Team langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyergapan.
Setibanya dilokasi terlihat dimana pelaku sedang duduk dibelakang rumahnya sembari menunggu pembeli, mendapati hal itu lalu Team langsung melakukan penyergapan dan menemukan seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada disamping kursi tempat duduk tersangka MY.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, menjelaskan setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi awal dilapangan berdasarkan keterangan dari pelaku.
" Tersangka mendapatkan barang tersebut dari Pelaku laki-laki yang ia kenal berinisal ZM yang beralamat di Desa nagur Kecamatan Tanjung Beringin kabupaten Serdang bedagai," ujar Kasat.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan diduga Narkotika Jenis Shabu Shabu total 11 paket dengan total berat 3.40 Gram, yang dibalut dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun merek ZEN.
Dengan rincian, 8 paket kecil, 3 paket sedang, 1 unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai didalam kotak hitam senilai Rp.100.000, 1 buah mancis yang telah di modifikasi untuk digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu Shabu, 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan Shabu shabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di proses penyelidikan lebih Lanjut," tutup Kasat.
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
" Tersangka MY dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara," jelas Kasi Humas.
Terpisah, sejumlah warga Dusun VII Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sat Narkoba Polres Sergai yang telah merespon cepat informasi masyarakat adanya peredaran narkoba karena sangat meresahkan serta merusak generasi penerus.
"Terima kasih Polri, dalam hal ini Polres Sergai yang telah memberantas narkoba yang sangat meresahkan ditengah-tengah masyarakat,"ujarnya.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal