Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Polisi Gadugan, Pelaku Kena Doorrrrr.

Tanah Karo.garudanews//Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemerasan yang dilakukan oleh empat pria dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Keempat pelaku, yakni Pengadilen Barus, Ramadhan, Yamanta Ginting, dan Riski Bastanta Pinem, ditangkap di sebuah vila di Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo. Senin (10/3/2025).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Ganda Gurusinga (24), seorang wiraswasta asal Kecamatan Kabanjahe.

Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pemerasan setelah dijebak oleh salah satu pelaku, Riski Pinem.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan, insiden terjadi di Penginapan Mandiri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Korban awalnya dihubungi oleh Riski Pinem yang meminta dijemput di lokasi tersebut. Namun, setibanya di sana, korban justru diajak masuk ke dalam kamar penginapan.

Tak lama berselang, tiga pelaku lainnya muncul dan langsung mengaku sebagai anggota kepolisian.

Dengan menodongkan senjata api, mereka memaksa korban tiarap dan merampas barang-barangnya, termasuk tas, ponsel, dompet, dan sepeda motor.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza milik para pelaku ke sebuah SPBU di kawasan Korpri, jelas AKP Maju Tarigan

Di tempat itu, salah satu rekan pelaku menuntut uang sebesar Rp15 juta sebagai "uang pembebasan."

Namun, korban yang tak memiliki dana sebesar itu berusaha menghubungi istrinya, meski tidak mendapat tanggapan.

Dalam perjalanan selanjutnya, cincin dan ponsel korban juga turut dirampas oleh para pelaku.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Ipda Henry Iwanto Damanik, langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

Melalui penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah vila di Desa Lau Gendek.

Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak dihiraukan.

Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan para pelaku dengan tembakan terukur ke arah kaki.

Keempat pelaku kemudian dibawa ke RS Umum Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu tas sandang warna hitam merk VETEZE, Satu unit ponsel Realme, Satu dompet merk Eiger, Satu topi dinas Polri, Satu senjata jenis softgun merk Walther, 
Satu kartu ATM BRI dan KTP milik korban.

Uang tunai Rp 218.000, Satu cincin belah rotan, Satu pasang pelat mobil BK 1313 SQ, Satu unit mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB, Satu lembar STNK.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut. (Can).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama