Sergai garudanews//Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, Rabu (19/3/2025).
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.T alias A (51) yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel Sidney.
Penangkapan dilakukan di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 12.00 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, SH., MH., bersama Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K dan personil
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Uang tunai sebesar Rp 142.000,-, 1 unit handphone Nokia warna biru yang berisi angka tebakan, 3 buah blok notes dan 1 buah pulpen.
Kronologi Penangkapan:
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bergerak menindak lanjuti laporan tersebut, sesuai perintah tegas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, untuk meniadakan segala bentuk gangguan kamtibmas dan terjang segala bentuk perjudian.
Setiba di Lokasi Tim melakukan penyelidikan, menyisir dan memantau adanya praktik perjudian di areal lokasi tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan benar adanya perjudian tebak angka jenis Sidney, tepatnya di warung Kopi/Tuak milik Marga Nainggolan.
Kemudian Tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjadi dalang Perjudian diwarung tersebut. M T alias A.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang SH.,MH., menerangkan bahwa telah berhasil mengamankan seorang laki-laki tanpa perlawanan diduga dalang Perjudian diwarung Kopi/Tuak milik Marga Nainggolan, M T alias A.
" Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan Minggu (23/3) dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku M T alias A yang berperan sebagai Jurtul (Juru Tulis) selama 6 Bulan dan mengaku bahwa mendapat Omset 200 ribu di setiap putaran.
" Ia juga menerima imbalan sebesar 20% dari dari Omset yang didapat dan pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara," ujar Kasi Humas.
Lanjutnya, Pelaku M T alias A, menerangkan bahwa dirinya menyetor langsung kepada Korlap (Kordinator Lapangan) bermarga Tampubolon (sedang dalam penyelidikan) yang beralamat di Dusun VI Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, sepengetahuan Pelaku bahwasanya Korlap bermarga Tampubolon tersebut merupakan anggota dari Ruslan Marbun.
Saat ini Pihak Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Kordinator Lapangan bermarga Tampubolon dan telah di terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutup Kasi Humas.
Adapun petugas yang terlibat dalam penangkapan ini, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang SH.,MH., Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, dan Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal