Marelan.garudanews//Ketua Medan Utara Pers (MUP) Syahril Efendi Damanik angkat bicara terkait bazar UKM di Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan menuai sorotan masyarakat, karena bazar UKM tesebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemko dan pihak kepalisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan.
Sebab kegiatan bazar UKM Ramadan menuai penolakan, karena panitia yang mengusung kegiatan ini beralasan ingin mendukung perekonomian UKM selama bulan Ramadan, namun warga Kelurahan Tanah Enam Ratus menilai kegiatan tersebut memanfaatkan keuntungan dari objek yang masih Stanvas. Ucap Ketua Umum Syahril Efendi Damanik.
Syahril Efendi Damanik juga mersa heran, masih ada juga oknum yang memanfaatkan lahan yang masih Stanvas milik orang yang berperkara di Pengadilan, hendaknya oknum yang mengelola bazar tersebut harus banyak mempertimbangkan kepentingan umum.
Anehnya sejumlah Warga juga mengirimkan Surat kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK. MKP. agar jangan memberikan Surat Izin Keramain untuk Bazar UKM tersebut.
Surat Penolakan Warga tersebut di bumbui tanda tangan dari para perwakilan 11 Lingkungan yang ada di Kelurahan Tanah Enam Ratus, karena Kegiatan Bazar dapat menimbulkan gangguan Ketertiban dan menambah Kemacetan di Jalan Marelan Raya. Sebut bang Manik.
Terpisah, menurut Warga Tanah Enam Ratus "Bazar UKM tersebut di kelolah salah satu OKP yang ada di Marelan, lahannya masih bersengketa dengan Pemko Medan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Medan, makanya diduga pihak Pemko terkait tidak bisa mengeluarkan Izin Bazar UKM itu" sebut Warga Tanah Ratus, yang tidak mau namanya di tulis di media.
Adapun alasan Warga menolak Bazar UKM tersebut dikarenanakan : 1. Bazar UKM tersebut tidak memiliki izin dari Pemko terkait, karena mengunakan Lahan yang masih bersengketa.
2. Bazar UKM tersebut diadakan di Lahan yang masih bersengketa, ditakutkan akan memicu keributan dari pihak-pihak yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Medan.
3. Bazar UKM tersebut akan menambah Kemacatan dan Merugikan para Penguna Jalan, dikarenakan penyelengara atau panitia Bazar UKM tersebut hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan para pengguna jalan.
4. Bazar UKM tersebut juga dapat mengganggu kekhusukan Masyarakat dalam beribadah di Bulan Suci Ramadan 1446 H / 2025 M ini.
Terkait adanya pernolakan Warga, warga meminta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, agar tidak mengeluarkan Surat Izin Keramaian untuk Bazar UKM tersebut, AKBP Janton Silaban SH. SIK. MKP. saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mejawab
" Ok Bang kami tindak lanjuti " jawab Kapolres Pelabuhan Belawan. (Tim Mup).
Tags
Berita Peristiwa