Deli Serdang.garudanews//Sebut saja Nama samaran Bunga (10) warga Kabupaten Deli Serdang dipaksa melayani nafsu Ayah biadap hingga 2 tahun menjadi korban pemerkosaan sejak duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar,
Mirisnya, Pelaku pemerkosaan tersebut bukan dilakukan orang lain, melainkan ayah kandung biadap yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung, justru menjadi predator buas yang tega merusak masa depan putrinya sendiri.
Informasi yang diperoleh media ini, selain menjadi budak sex si ayah kandung biadap tersebut, melakukan peristiwa rudapaksa itu sendiri terjadi sejak Bunga duduk di kelas 3 sekolah Dasar yang saat ini masih duduk di kelas 5 SD.
Bahkan selama 2 tahun Si bunga juga kerap mengalami kekerasan fisik dan ancaman jika berani menolak ajakan bersetubuh oleh pelaku.
Pelaku kerap melancarkan aksinya memperkosa buah hati nya tersebut saat istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban sedang tidak berada dirumah dan situasi dalam keadaan sepi.
Dari hasil penelusuran media ini, pelaku yang merupakan orang tua kandung korban diketahui bernama Sa'in Dedi (35) warga Kecamatan Pantai Labu yang merupakan pengangguran yang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Selasa (8/4/2025) malam.
Ya bang, untuk pelaku sudah diamankan dan pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (ditambah 1/3 ancaman hukumannya karena pelaku merupakan orang tua korban). Pungkas Kompol Risqi Akbar. (dra)
Tags
Keriminal