Medan.garudanews//Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/36/IV/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL yang dibuat pada 7 April 2025.
Kejadian bermula saat korban, Misnuriono (58), warga Dusun III Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor di area Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar. Korban tiba-tiba dihentikan oleh seorang pria berhelm yang langsung menyerangnya menggunakan parang.
“Korban mengalami luka di tangan akibat menangkis serangan, namun berhasil merebut senjata pelaku dan melakukan perlawanan.
Saat pelaku mencoba mengancam menggunakan senjata api, korban berhasil menjatuhkan pistol tersebut dan melarikan diri sambil membawa senjata api milik pelaku,” jelas Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah Ilham Batubara alias Ilul (58), warga Dusun IV Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul.
Pelaku merupakan residivis serta buronan (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Februari 2025. Dalam masa pelariannya, pelaku diduga melakukan aksi kejahatan ini karena desakan ekonomi.
Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Sergai, dan Polsek Dolok Masihul dibentuk untuk melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di area perkebunan wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan medis.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menyebut bahwa pelaku merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
“Pelaku melakukan aksi perampokan ini saat dalam pelarian dari kasus sebelumnya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pucuk senjata api jenis FN warna silver, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 bilah parang, Pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian dan 1 unit sepeda motor milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara," tutupnya.
Kegiatan press release ini turut dihadiri oleh, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Polda Sumuy Kombes Pol Ferry Walintukan, SIK, SH, MH, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Kasubdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumut KompolJama Kita Purba, Kanit 2 Buncil Jatanras Polda Sumut AKP Aardianto.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D. P. Simatupang, SH, MH, Waka Polsek Dolok Masiul Polres Sergai IPTU Sunarto, KBO Sat Rerkrim Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masiul Polres Sergai IPTU Qory Siregar, SH.,MH, dan Kanit I Pidum Polres Sergai IPDA IBNU Irsady, S.Trk. (Syaiful).
Tags
Berita keriminal