Sepeda Motor Dengan Tangki Modifikasi Bebas Beroperasi Di SPBU Pantai Cermin, Polisi Akan Tindak Lanjuti.

Sergai.garudanews//Aktivitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tidak wajar terlihat di. SPBU Nomor 14.205.177 Pantai Cermin berlokasi di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Diduga menjadi lokasi praktik ilegal penimbunan BBM oleh sejumlah oknum dengan menggunakan sepeda motor bertangki modifikasi.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Kamis, (10/4/2025), terlihat beberapa sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi tangkinya, secara bebas keluar masuk SPBU tersebut untuk mengisi BBM jenis Pertalite. 

Tangki modifikasi tersebut mampu menampung hingga 20 liter BBM jauh melebihi kapasitas standar kendaraan bermotor roda dua.

Lebih memprihatinkan lagi, diduga tempat penimbunan BBM diketahui berada persis di sebelah SPBU. 

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan tanpa pengawasan dari pihak terkait.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Larangan sepeda motor tangki yang dimodifikasi untuk mengisi minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Peraturan Perundang-Undangan

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2018 tentang Pengisian Bahan Bakar di SPBU.

3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Bermotor.
Mengacu dari peraturan pemerintah seharusnya penyaluran BBM, tepat sasaran. Namun, kenyataannya di lapangan justru sebaliknya BBM subsidi diduga disalahgunakan oleh pengusaha untuk meraup keuntungan pribadi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal atas praktik tersebut.

"Satu hari bisa puluhan kali mereka bolak-balik isi BBM satu motor, bang," ujarnya kepada wartawan.

Keluhan juga datang dari pengguna jalan lain yang turut antre BBM. Ia mengatakan bahwa saat libur Lebaran, antrean makin parah karena para pelaku tetap bebas beroperasi, mengisi BBM berulang kali.

"Mereka nggak peduli hari libur atau ramai, tetap bolak-balik. Masyarakat yang benar-benar butuh malah susah dapat BBM," ucapnya.

Sesuai fungsinya, SPBU seharusnya melayani pembelian BBM secara eceran atau ritel untuk kendaraan bermotor, bukan menjadi tempat pengisian untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan menertibkan aktivitas tersebut agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu Kani Ekonomi Satreskrim Polres Sergai, IPDA Feris Harefa ketika di konfirmasi wartawan, mengatakan, terimakasih dan akan segera ditindak lanjuti 

" Makasih informasi nya ya bang. Akan segera kami tindaklanjuti info ini bang," ujarnya 

Terpisah Manager SPBU 
14.205.177 Pantai Cermin, Arif hingga kini tidak menjawab.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama